Korban sempat diancam para pelaku agar bungkam. Namun saat pulang ke rumah, ternyata orangtuanya curiga dengan perubahan cara berjalan korban dan berhasil mengorek keterangan kalah ia habis diperkosa.
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Sekarang
korban yang masih trauma dalam pendampingan Dinas Sosial Kabupaten Semarang.
Akibat perbuatan bejatnya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)