Di sisi lain Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur A. Warits mengungkapkan, mengkampanyekan memenangkan kotak kosong adalah hal yang wajar dan tidak dilarang. Bahkan aturan perihal kotak kosong itu sendiri sudah diatur dan menjadi bagian dari kedaulatan rakyat.
"Nanti akan diatur Insya Allah, tapi dalam pemilihan itu saya pikir adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Itu yang tidak boleh diganggu gugat," tegas A. Warits, menambahkan.
Namun Bawaslu meminta masyarakat tetap memilih sesuai dengan akal sehatnya dan jangan mempertimbangkan hal-hal lain di luar akal sehat. Jika memang calon yang ada tidak memiliki visi misi, program, dan bukti kerja nyata, memilih kotak kosong merupakan pilihan yang patut dihormati.
"Kalau Bawaslu tidak, artinya Bawaslu selalu mendorong bagaimana menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan baik, memilih dengan akal sehat, memilih dengan jangan mempertimbangkan hal-hal di luar akal sehatnya," terang dia.