"Bisa saja motivasi yang dominan sebagai wakil rakyat itu mengumpulkan uang atau harta paling tidak untuk membayar cicilan. Menurut saya banyak negatifnya dibanding positifnya, karena dia harus bayar cicilan kan," ucap Jeirry.
Dengan kondisi itu, Jeirry khawatir, para anggota DPRD yang menggadaikan SK bisa terdorong untuk melakukan tindakan korupsi.
"Ya betul (bisa memicu terjadinga korupsi), itu salah satu kemungkinan yang bisa terjadi, kalau fokusnya bayar utang, ya jadinya pikiran untuk mendapatkan penghasilan yang tak semestinya jadi terbuka. Korelasinya menurutnya ke arah sana," tandasnya.
Sebelumnya, belasan Anggota DPRD Kota Malang dilaporkan menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank. Padahal, mereka belum genap satu bulan atau baru dilantik pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal mengakui ada informasi belasan Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK pelantikan mereka. Ia mengkonfirmasi ada 17 anggota DPRD Kota Malang yang menggunakan SK tersebut untuk meminjam uang di Bank Jatim.
"Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK. Itu dilakukan langsung oleh mereka (anggota DPRD Kota Malang) dengan bank," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi pada, Jumat (6/9/2024).
Namun, ia tak menjelaskan detail mengenai nama-nama Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang menggadaikan SK pelantikan tersebut. Tapi dari 17 anggota itu, seluruhnya menggadaikan ke Bank Jatim dan merupakan fenomena lazim karena juga terjadi pada periode sebelumnya.
"(Siapa saja yang menggadaikan SK) Kami itu hak pribadi beliau," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)