Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Tolak Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |11:44 WIB
DPR Tolak Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY
Rapat Paripurna DPR Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPR RI sepakat untuk menolak usulan calon Hakim Agung usulan Komisi Yudisial (KY) untuk diproses ke dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam forum Rapat Paripurna (Rapur) yang digelar pada Selasa (10/9/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khoirul Saleh menjelaskan, alasan pihaknya menolak usulan Hakim Agung dari KY. Mulanya, kata Pangeran, pihaknya menggelar pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon Hakim Agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.

Pada 26 Agustus 2024, kata Pangeran, dilakukan pengambilan nomor urut oleh para calon dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi-misi.

“Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap calon Hakim Agung yang diajukan KY tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat dua calon Hakim Agung pada kamar tata usaha negara (khusus pajak),” ucap Pangeran dalam rapat paripurna.

Kedua, calon Hakim Agung itu ialah Hari Sih Advianto. Pangeran berkata, Hari baru menjabat sebagai hakim selama 8 tahun. Kemudian, Tri Hidayat Wahyudi yang baru menjabat sebagai 14 tahun sebagai hakim.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement