Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Wantimpres Disahkan di Rapat Paripurna

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |18:20 WIB
Tok! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Wantimpres Disahkan di Rapat Paripurna
Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Wantimpres Disahkan di Rapat Paripurna/Okezone
A
A
A

Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, Pemerintah telah mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa dijabat secata bergilir.

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja, Selasa (10/9/2024).

Merespon itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. Ia berkata, regulasi itu menjadi kebutuhan presiden.

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," tutur Supratman.

"Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," imbuhnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement