Hasil penyelidikan mengungkap bahwa beras tersebut dijual kembali oleh pelaku dan pembayaran dari pembeli dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Ibnu Kurniawan dan Novian Saputra, yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi penipuan ini.
“Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring, terutama dengan pembeli yang belum dikenal secara personal,” ucap Yunnus saat konferensi pers Senin (9/9/2024).
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi penipuan ini.
(Qur'anul Hidayat)