Sebagai informasi, Nasser melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya ke Bareskrim Polri.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong. Terutama soal pernyataan mereka yang menyebut bahwa korban mengakhiri hidupnya karena mengalami perundungan.
(Fakhrizal Fakhri )