“Dengan panjang 10-15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas dia.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.