Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Pelaku di Kasus Tawuran Maut di Jakbar, Terancam 12 Tahun Penjara

Erfan Maruf , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |12:26 WIB
Polisi Tangkap 2 Pelaku di Kasus Tawuran Maut di Jakbar, Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

“Dengan panjang 10-15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas dia.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement