“Dengan panjang 10-15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas dia.
(Khafid Mardiyansyah)