Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Rekan Kerja, Pegawai Minimarket di Gambir Terancam 15 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |12:28 WIB
Bunuh Rekan Kerja, Pegawai Minimarket di Gambir Terancam 15 Tahun Penjara
Penjara (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan SZ (25) pegawai minimarket di Gambir, Jakarta Pusat sebagai tersangka usai diduga menusuk rekannya SY (21) hingga tewas. Pelaku kini telah ditahan.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Jamalinus mengatakan, SZ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP,” jelas dia.

Sebelumnya, seorang pegawai minimarket, Sandy Yogatama (21), tewas usai ditusuk rekan kerjanya, Sepakat Zega (25). Peristiwa itu terjadi di gudang minimarket yang terletak di Jalan Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024) dini hari.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement