SOLO – Polisi telah melaksanakan rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung tewasnya VH (42), warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Dalam rekonstruksi, keterangan tersangka AS (47), suami korban, sesuai dengan yang disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan.
“Rekonstruksi menggelar 48 adegan di TKP (tempat kejadian perkara). Hal ini untuk memberikan kejelasan gambaran kepada penyidik apakah benar keterangan yang telah dituangkan tersangka melalui penyidikan secara administratif di depan penyidik,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam keterangan yang dikutip, Rabu (11/9/2024).
Selanjutnya, hasil pemeriksaan ditransformasikan menjadi sebuah adegan-adegan dalam rekonstruksi. Adegan rekonstruksi mulai dari kedatangan pelaku sampai dengan terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Itu tujuan kami melakukan rekonstruksi dan secara detail tersangka telah melakukan sesuai dengan keterangan yang diberikan saat penyidikan. Artinya, tidak ada perbedaan dari keterangan yang telah diberikan,” ucapnya.
Melalui rekonstruksi, polisi sekaligus memastikan pasal yang dikenakan kepada pelaku. Selain itu, Kapolresta juga memastikan penanganan kasus telah melalui tahapan-tahapan yang benar.
“Hasil rekonstruksi tidak ada yang baru, tepat seperti apa yang disampaikan tersangka. Mulai dari alat yang digunakan, asal sebelum kejadian, cekcok, terjadi pemukulan dengan gagang sapu, dibanting, helm dan lainnya. Apa yang dilakukan tersangka seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus KDRT berujung tewasnya VH, warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa 10 September 2024 kemarin. Tersangka AS yang merupakan suami korban, memperagakan 48 adegan dalam rekonstruksi.
Kuasa hukum keluarga korban, Ardian Azhari Kurniawan mengatakan, dari 48 adegan terdapat beberapa tambahan adegan terkait perlakuannya pada korban.
“Contohnya 34, menjadi 34A dan 34B. Terkait dengan kronologinya sesuai, ada tambahan lagi dari tersangka,” kata kuasa hukum keluarga korban, Ardian Azhari Kurniawan.
Dalam kasus itu, lanjutnya, tersangka melakukan penganiayaan di antaranya dengan memakai remote, dan helm. Penganiayaan mengenai sejumlah bagian kepala, dan paha korban. Tersangka juga membanting korban ke lantai, sehingga mengakibatkan banyak keluar darah. Peristiwa terjadi di ruang tengah depan TV. Di lokasi itu ada sofa, kursi, dan kasur.
“Kami berharap pelaku dihukum setimpal. Adik korban sempat ragu karena memikirkan harus diautopsi. Setelah mantap, kemudian melaporkan ke Polresta Solo,” ucapnya.
Dalam kasus KDRT tersebut, penganiayaan yang paling fatal adalah ketika dipukul pakai helm dan dibanting ke lantai. Saat dibanting, kepala korban terbentur lantai dan kejadian tak hanya sekali.
Pelaku ditangkap polisi pada 22 Agustus 2024. Sementara korban meninggal dunia di rumah sakit diduga akibat luka memar dan lebam. Pelaku melakukan penganiayaan pada Sabtu 17 Agustus 2024 sampai Minggu 18 Agustus 202024 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya daerah Sumber.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mendorong korban. Sehingga korban terjatuh dan membentur meja/kursi. Korban mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuh dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit. Keesokan harinya, kondisi korban memburuk dan meninggal dunia di rumah sakit.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke polisi. Setelah mendapat izin dari keluarga, polisi pada Jumat 23 Agustus 2024 membongkar makam atau ekshumasi terhadap jenazah korban di TPU Sumber.
(Arief Setyadi )