Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paman yang Aniaya Bocah 10 Tahun dengan Sadis Ditangkap!

Dirman Anwar , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |12:41 WIB
Paman yang Aniaya Bocah 10 Tahun dengan Sadis Ditangkap!
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

BULUKUMBA - Pria berinisial F (44), pelaku penganiayaan bocah 10 tahun yang viral di media sosial ditangkap aparat Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan. Pelaku yang merupakan paman korban telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiaya kepada keponakan sendiri.

Alasannya untuk memberikan efek jera agar tidak lagi mengambil uang neneknya. Di mana, sebelumnya ibu korban meminta pelaku untuk membina keponakannya tapi secara lisan bukan dipukuli.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satri Sujarmiko mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Video viral saat kejadian direkam oleh sepupu korban yang disebag ke grup sekolah hingga viral di media sosial. Korban saat ini masih mengalami trauma dengan luka lebam di bagian kepala, punggung dan kaki.

Ibu korban juga ikut diperiksa karena dianggap yang telah menyuruh pelaku melakukan pembinaan. Namun, pada saat kejadian ibu korban sedang di luar rumah.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement