Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adik Mensos dan Sespri Ketum PBNU Terancam Batal Jadi Anggota DPR, Pengamat: Tindakan Sewenang-wenang!

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |22:11 WIB
Adik Mensos dan Sespri Ketum PBNU Terancam Batal Jadi Anggota DPR, Pengamat: Tindakan Sewenang-wenang!
Adik Mensos dan Sespri Ketum PBNU Terancam Batal Jadi Anggota DPR
A
A
A

Titi melanjutkan, partai juga ternyata tidak siap dengan hasil dari kompetisi terbuka sehingga mengintervensi keterpilihan caleg menyesuaikan dengan selera para elite partai.

“KPU mestinya selain mengklarifikasi kepada partai dan caleg, juga memberikan ruang bagi mereka yang melakukan upaya hukum untuk tidak serta merta diganti berdasarkan permintaan partai,” tuturnya.

Namun, kata dia, harus menunggu proses hukumnya selesai dan berkekuatan hukum tetap. Hal itu dalam rangka menghormati suara dan pilihan rakyat agar tidak mudah dibajak oleh kepentingan partai.

“Biasanya caleg terpilih perempuan yang paling dirugikan karena jika mengalami penggantian secara sepihak, cenderung untuk ikut saja karena tidak mau ribut. Padahal demi kepentingan afirmasi, mestinya jika caleg perempuan diganti maka penggantinya juga harus diisi juga oleh caleg Perempuan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum UGM dan Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi & Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril mengatakan, mengenai surat dari partai politik untuk mengganti Caleg terpilih, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Parpol sebab saat ini Caleg terpilih telah ditetapkan oleh KPU.

"Artinya KPU telah melakukan tindakan hukum Penetapan caleg-caleg terpilih. KPU tidak dapat menganulir penetapan tersebut tanpa dasar hukum.  Apalagi menurut UU MD3 (UU No.17/2014), bagi Caleg DPR terpilih akan segera dilantik dalam sidang Paripurna DPR dihadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) sesuai ketentuan Pasal 77 UU MD3,"ungkapnya.

"Sebentar lagi anggota DPR terpilih akan dilantik pada tanggal 1 Oktober.  Artinya, saat ini merupakan tahap menuju pelantikan anggota DPR dengan menyiapkan Keputusan Presiden.  Surat penggantian anggota DPR terpilih oleh Parpol pada tahap ini jelas melanggar hukum dan prosedur,"sambungnya.

Dia berharap, KPU tidak boleh memproses surat semacam itu. Apabila KPU menindaklanjuti, maka akan ada konsekuensi pelanggaran etik KPU yang dapat berujung pada pelaporan ke DKPP.

"Apabila Parpol tetap bersurat ke KPU, artinya sedang terjadi konflik internal Parpol dengan anggota DPR terpilih. Menurut UU Parpol, harus diselesaikan dulu melalui Mahkamah Partai. Dan KPU harus menunggu penyelesaian tersebut," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement