BOGOR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan, pimpinan Lembaga Antirasuah selanjutnya harus siap menjadi oposisi pemerintah. Oposisi dalam artian jika kebijakan pemerintah tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.
Alex mengatakan, KPK lembaga unsur eksekutif. Namun, bukan berarti menjadi bawahan presiden.
"Presiden itu tidak bisa memberhentikan atau mengganti pimpinan KPK, jadi, mestinya sih pimpinan KPK itu siap menjadi oposisi pemerintah ketika kebijakan-kebijakan itu tidak pro pemberantasan korupsi. Kita harus mengingatkan, menegur, gitu loh," kata Alex dalam diskusi bertajuk 'Bertahan Arungi Gelombang' di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).