Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Tersangka Uang Palsu di Bekasi Terancam 10-15 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |17:23 WIB
10 Tersangka Uang Palsu di Bekasi Terancam 10-15 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Lalu, TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) yakni, Ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dan Ayat (3) yakni, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," katanya.

"Sedangkan tersangka atas nama SB (karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu) dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," sambungnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement