Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Lengkap Pengeroyokan dan Penusukan Sopir Truk di Rest Area Tol Pinang

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |20:11 WIB
Kronologi Lengkap Pengeroyokan dan Penusukan Sopir Truk di Rest Area Tol Pinang
Ilustrasi
A
A
A

"Kami sangat menghargai kerja cepat tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat, sehingga kedua pelaku berinisial AP dan AF sudah berhasil ditangkap dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ade Ary.

Ade menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 tentang kekerasan bersama-sama di depan muka umum yang mengakibatkan luka.

"Terancam di atas 5 tahun," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement