Kemudian karena tak puas, tersangka lantas mengajak korban kembali berduel di TKP kedua. TKP kedua ini berada Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso. Di TKP kedua ini pelaku anak berinisial MAS memimpin di barisan depan, untuk mengajar PSHT ke korban yang mengenakan seragam hasil pinjaman dari pelaku berinisial VM (16).
"VM memukulkan sandal jepit sebanyak dua kali ke punggung korban. Lalu korban juga dipukul dengan tangan kosong berulang kali oleh pelaku lain. Tapi VM ini sempat memisah dan menasehati korban, sambil memukul dua kali di bagian pundaknya menggunakan sandal jepit," jelasnya.
Selanjutnya secara bersama-sama empat pelaku anak yakni R.H., R.F.P., DIKA, dan R.A.F. melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku R.H. memegang kepala korban dengan kedua tangannya, lalu menarik dan menendang dengan menggunakan lutut sebelah kanannya sebanyak satu kali.
Sedangkan Muhammad Andika Yudhistira alias Dika (19) menendang dengan kaki kanan mengenai kepala korban sebanyak dua kali, R.F.G juga menampar ke arah wajah korban secara berulang kali. Sementara R.A.F menyikut kepala korban menggunakan siku sebelah kanan, serta memukuli ke arah kepala korban sehingga korban lemas dan sesak nafas.