SUKABUMI - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja dikabarkan meninggal dunia. Pihak keluarga menerima kabar duka tersebut dari pihak perusahaan melalui sambungan telepon.
Korban yang bernama Syamsul Diana Ahmad (30) warga Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi tersebut, tiba di rumah duka pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB menggunakan ambulans milik Pemerintah Desa.
Jenazah korban yang diterbangkan dari Kamboja dengan menggunakan cargo milik Thai Airways, tiba di Bandara Soekarno Hatta lalu dijemput oleh pihak Kepolisian yang diwakilkan Babinkamtibmas dan Kepala Desa Parungseah serta pihak keluarga.
Kepala Desa Parungseah, Muhammad Munir mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari pihak keluarga, awalnya korban meminta ijin untuk berangkat kerja ke Singapura. Setelah mengurus paspor, korban lalu pergi ke bandara untuk terbang bekerja ke luar negeri.
"Almarhum ditelepon oleh yang mengajaknya bekerja, bahwa ditunggu di bandara untuk keberangkatan, setelah tiba di negara tujuan, ternyata beliau bukan di Singapura melainkan di Kamboja," ujar Munir kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (13/9/2024).