Pengurus Harian Jatman Tingkat Pusat, yaitu Idaroh Aliyyah, harus mendapatkan pengesahan dari PBNU, sebagaimana diatur Pasal 54 ayat (1) ART NU. Muktamar XII Jatman di Pekalongan Jawa Tengah, 14-18 Januari 2018, memilih/menetapkan Habib Muh. Luthfiy Ali Bin Yahya sebagai Rais Am dan KH. Wahfiyuddin Sakam, S.E., MBA sebagai Mudir Am. Mereka memimpin Idaroh Aliyyah Jatman 2018-2023.
Pada 28 Juli 2024, di sela-sela Rapat Pleno, Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar menerima surat dari Rais Am Jatman, Habib Luthfiy. Isinya mohon PBNU memperpanjang Masa Khidmah Jatman yang berakhir 28 September 2023. PBNU menegaskan bahwa Rais Aam PBNU menerima surat itu dari seorang yang menyebut diri pengurus Jatman, tanggal 28 Juli 2024 atau 11 (sebelas) bulan usai berakhirnya masa khidmah kepengurusan Idaroh Aliyyah Jatman.
Meski surat itu berkop Jatman, ada nomor surat dan distempel, tapi karena hanya ditandatangani oleh Habib Luthfiy seorang diri, maka PBNU menganggap itu "surat pribadi" Habib Luthfiy kepada Kiai Miftah. Walau surat itu bertanggal 16 Agustus 2023, tapi karena baru disampaikan kepada Rais Aam PBNU pada tanggal 28 Juli 2024, maka PBNU menganggap surat tersebut "wujuuduhu ka'adamihi--adanya seperti tidak adanya".
Selain itu, PBNU juga tidak membenarkan informasi mengenai telah terjadinya komunikasi antara pihak Jatman dengan Syuriyah PBNU. "Tidak benar. Apalagi soal kabar yang menyebut bahwa Syuriyah PBNU tidak menyetujui arahan Ketua Umun PBNU kepada Wakil Ketua Umum untuk menfasilitasi pertemuan dengan para pimpinan Idaroh Wustho Jatman," ujar kerabat dekat Wapres RI, KH Ma'tuf Amin itu.
(Puteranegara Batubara)