LAMPUNG TENGAH - Seorang pemuda berinisial ARF (24) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi lantaran memperkosa anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan DS (40) yang merupakan orangtua korban.
“Pelaku ARF warga Terbanggi Besar telah kami amankan karena telah memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun," ujar Nikolas saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024).
Nikolas menjelaskan, perbuatan bejat itu terjadi berawal pada Minggu 8 September 2024. Saat itu, pelaku menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya.
“Korban tidak curiga, karena korban kenal dengan pelaku. Sesampainya di sana, korban diajak pelaku ke kamar lalu diperkosa saat orangtuanya sedang tidur," kata Nikolas.
Sesampainya di rumah korban, lanjut Nikolas, orangtua korban menanyakan kepergian korban. “Orangtua korban pun kaget saat mendengar pengakuan korban yang telah diperkosa pelaku,” ungkapnya.