JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berupaya untuk menganalisa klarifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi jet pribadi selama sepekan. KPK akan segera menyampaikan hasil analisis tersebut.
“SOP kita kronologi sudah didapatkan dan kita analisa, mungkin seminggu ke depan nanti kita sebutkan kayak apa," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Naingolan kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Ia mengatakan bahwa Direktorat Gratifikasi memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menganalisa hasil klarifikasi yang disampaikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Tapi kita punya 30 hari. 30 hari sebenarnya gitu ya, tapi kita urusan secepat-cepatnya gitu,” jelas dia.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep mendatangi Gedung KPK untuk mengklarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu bersama sang istri, Erina Gudono.
Kaesang mengaku bahwa bahwa jet pribadi yang ditumpanginya itu merupakan milik seorang rekan atau temannya.