Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat dan Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |18:11 WIB
Syarat dan Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dokumen persyaratan calon anggota KPPS

- Surat pendaftaran.
- Fotocopy KTP, fotocopy ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan
- Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir yang telah disediakan PPS dan ditempel pas foto berwarna ukuran 4x6.
- Surat keterangan partai politik: Jika calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik.
- Melampirkan hasil cek sipol: https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon: jika calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol.

Dokumen persyaratan diserahkan ke PPS sebanyak dua rangkap (asli dan fotocopy). Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5-7 Oktober 2024. Sementara penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024. Petugas KPPS Pilkada 2024 akan memiliki masa kerja pada 7 November hingga 8 Desember 2024.
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement