Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Ungkap 3,3 Juta Penduduk Indonesia Terjerat Narkoba 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 18 September 2024 |17:21 WIB
Kabareskrim Ungkap 3,3 Juta Penduduk Indonesia Terjerat Narkoba 
Bareskrim Polri Rilis Kasus TPPU Narkoba. Foto: Okezone/Puteranegara Batubara.
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa, sebanyak 3,3 juta penduduk Indonesia terjerat dalam kasus narkoba. Angka itu berdasarkan data pada tahun 2023. 

"Sedangkan untuk Indonesia sendiri angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau setara dengan 3,3 juta penduduk," kata Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Sementara itu, kata Wahyu, data dari skala global, sebanyak 296 juta jiwa terjerat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

"Dari data global penyalahgunaan narkoba saat ini menunjukkan angka yang cukup memperhatinkan mencapai angka 296 juta jiwa," ujar Wahyu. 

Oleh karena itu, Wahyu menyatakan, kasus narkoba menjadi isu yang penting di hampir semua negara. Pasalnya, banyak hal negatif yang muncul dalam penyalahgunaan narkotika. 

Menurut Wahyu, narkotika bisa berdampak dari segi kesehatan, sosial, ekonomi, dan gangguan mental. Terlebih yang paling berbahaya adalah jeratan narkoba ke generasi penerus bangsa. 

"Serta yang paling membuat kita harus aware adalah ancaman terhadap keberlangsungan bangsa karena ini menyerang para generasi muda bangsa," ucap Wahyu. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp221 miliar milik bandar narkotika Hendra Sabarudin yang merupakan tahanan Lapas Tarakan Kelas II A. 

 

Bahkan, perputaran uang jaringan internasional Malaysia-Indonesia bagian tengah selama beroperasi dari tahun 2017 hingga 2024 mencapai Rp2,1 triliun.

Wahyu mengungkapkan, aset senilai Rp221 miliar ini merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pidana asal peredaran narkotika. 

"Sejak tahun 2017- 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK  perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun. Sebagian uang didapatkan dari hasil menjual narkoba dan membeli aset yang sudah kita sita senilai Rp221 miliar," tutup Wahyu.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement