JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp2,1 triliun bandar narkoba Hendra Sabarudin, jaringan internasional Malaysia-Indonesia bagian tengah. Angka fantastis tersebut diperoleh ketika tersangka mendekam di balik jeruji besi Lapas Tarakan Kelas II A.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, jaringan tersebut juga memanfaatkan perkembangan teknologi dewasa ini. Mereka mencuci uang dengan menyamarkan aset dalam bentuk Kripto.
“Kemudian juga dari aspek kemajuan teknologi, dimana sekarang memunculkan modus-modus baru khususnya dalam rangka transaksi keuangan itu sudah juga tidak hanya menggunakan uang melalui transfer perbankan tetapi sudah menggunakan uang dalam bentuk Kripto,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Menurut Wahyu, jaringan ini juga berusaha untuk menutupi pendapatannya dengan menyamarkan hasil penjualan narkoba dalam bentuk aset lainnya. Karena itu, Bareskrim bekerjasama dengan pihak lainnya guna menelusuri aliran dana hasil barang haram tersebut.
“Oleh karena itu, kita terus melakukan pengejaran untuk melaksanakan aset tracing dalam rangka menelusuri aset-aset yang sudah digunakan untuk membeli aset-aset mereka,” ujar Wahyu.
Sementara untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, Hendra dibantu oleh delapan tersangka lainnya untuk melakukan pencucian uang.
Berdasarkan perannya, anak buah Hendra berinisial T, MA, dan S bertugas untuk mengelola uang hasil kejahatan. Sementara untuk pelaku berinisial CA, AA, dan NMY bertugas melakukan pencucian uang.
Selanjutnya, Hendra juga mempekerjakan pelaku RO dan AY yang berperan untuk melakukan pencucian uang serta upaya hukum lainnya.
Adapun modus operandi dalam melakukan TPPU, jaringan ini menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Mulai dari penempatan hasil kejahatan pada rekening penampung atas nama orang lain yakni nama A dan M.
Uang yang telah ditampung itu kemudian dilapis dengan melakukan pengiriman uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.
(Puteranegara Batubara)