BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) angkat bicara terkait dua nama oknum petugasnya yang terseret dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh lima oknum anggota ormas kepada pedagang di kawasan Pasar Merdeka, Kota Bogor. Jika benar terbukti, maka akan ada sanksi yang disiapkan sesuai prosedur.
"Artinya begini jika adanya pelanggaran pasri kita lakukan aturan sesuai mekanisme. Kalau dia terbukti melakukan pelanggaran misalnya menerima, meminta dan sebagainya, ya kita kenakan sanksi," kata Kepala DLH Kota Bogor Denni Wismanto dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/9/2024).
Apabila oknum tersebut merupakan petugas DLH, maka akan diberikan teguran kesatu dan kedua. Apabila memang berat, terancam diberhentikan.
"Ada mekanisme. Kalau misal ASN kan kita kirim ke inspektorat. Itu semua ada mekanisme," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya tengah mengecek dua nama oknum tersebut seberapa besar dugaan ketertibatannya. Apakah benar meminta atau hanya menerima saja.
"Misal dia (petugas) lagi nyapu dia diberi tips. Kita belum tahu nih. Saya belum bisa memberikan komentar lebih. Tapi prinsipnya jika melakukan pelanggaran pasti ada mekanisme," tegas Denni.
Adapun informasi sementara yang didapatnya, dua oknum petugas itu hanya menerima. Bukan yang meminta atau melakukan pungli secara langsung.
"Jujur saja kebersihan itu kadang-kadang paling gampang untuk dijadikan alasan (pungli) untuk kebersihan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang di Pasar Merdeka, Kota Bogor. Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pungutan uang yang dilakukan para pelaku ke pedagang Pasar Merdeka berkisar antara Rp40 ribu-Rp100 ribu. Uang hasil pungli tersebut dikumpulkan dan dibagi hasil ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
"Iya kita sudah mengantongi 2 nama oknum DLH-nya. Pendalaman dilakukan oleh Tim Saber Pungli," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldo Nugroho, dikonfirmasi wartawan.
(Puteranegara Batubara)