Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat Cak Imin dan Batal Jadi Anggota DPR, Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Melawan

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |08:25 WIB
Dipecat Cak Imin dan Batal Jadi Anggota DPR, Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Melawan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Gugatan dilayangkan kepada Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB. Keduanya menganggap, Cak Imin secara semena-mena melakukan pemecatan dan penggantian keduanya sebagai Caleg terpilih.

Lora Gopong merupakan Sekretasris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Sementara Gus Irsyad merupakan adik kandung Sekjen PBNU dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Dikatakan Taufik, sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan Rabu dan Kamis pekan depan. “Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih, harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kata Bagja, ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu: meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," katanya. Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement