Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Garong Naik Mobil Mewah Satroni Rumah Kosong di Lampung, Modus Pura-Pura Bertamu

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2024 |00:02 WIB
Komplotan Garong Naik Mobil Mewah Satroni Rumah Kosong di Lampung, Modus Pura-Pura Bertamu
Maling rumah kosong ditangkap. (Foto: Okezone/Ira Widya)
A
A
A

"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta," kata dia.

Pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu kemudian dibagi 4 dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku Hatta mengaku mendapat Rp2,5 juta setiap sekali beraksi," ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 kaus warna hitam, 1 kalung silver dan 1 obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku M. Hatta dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement