Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Garong Naik Mobil Mewah Satroni Rumah Kosong di Lampung, Modus Pura-Pura Bertamu

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2024 |00:02 WIB
Komplotan Garong Naik Mobil Mewah Satroni Rumah Kosong di Lampung, Modus Pura-Pura Bertamu
Maling rumah kosong ditangkap. (Foto: Okezone/Ira Widya)
A
A
A

"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta," kata dia.

Pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu kemudian dibagi 4 dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku Hatta mengaku mendapat Rp2,5 juta setiap sekali beraksi," ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 kaus warna hitam, 1 kalung silver dan 1 obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku M. Hatta dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement