Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Santoso Halim Belum Dieksekusi, Kejagung Akan Tindak Lanjuti Putusan MA

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 22 September 2024 |15:57 WIB
Santoso Halim Belum Dieksekusi, Kejagung Akan Tindak Lanjuti Putusan MA
Kejagung akan tidak lanjuti putusan MA soal Santoso Halim (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa kasus dugaan mafia tanah Santoso Halim. Tindaklanjut putusan itu akan dilakukan setelah mendapatkan salinan putusan kasasi oleh MA.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. 

Ia mengatakan pihaknya akan memeriksa salinan putusan kasasi MA terhadap Santoso Halim.

"Kalau terkait (salinan putusan kasasi) itu belum, nanti kita akan cek," kata Harli saat ditemui di Kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

Harli memastikan pihaknya akan mengecek salinan putusan kasasi MA tersebut. 

Bahkan, ia menyampaikan akan menindaklanjuti putusan kasasi tersebut.

"Dan kita coba ceklah, bagaimana tindaklanjutnya lah," tandas Harli.

Dalam perkara bernomor: 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara yang diputuskan pada 25 Juni 2024 kepada Santoso Halim.

"KABUL Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status barang bukti conform Putusan PN," demikian keterangan yang tercantum dalam informasi perkara, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (27/6/2024). 

Selain kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement