CILEGON - Polisi telah menetapkan SA, EM, RH, SA, UH dan YU sebagai tersangka atas pembunuhan bocah 5 tahun yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, dua tersangka SA dan EM berperan melakban korban dan bergantian menduduki korban.
Tersangka SA juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.
“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ucap Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang. Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dgn peristiwa
kekerasan.
Selanjutnya, tersangka UH dan YU yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.
“Pelaku RH, SH, dan EM dua hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban,” tuturnya.