Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pembuatan tembakau sintetis tersebut atas perintah dari BOS yang merupakan DPO. "Berawal dari OS yang sedang mengalami masalah finansial, di saat yang bersamaan Sdr. OS mendapat telepon dari VG (DPO) yang bertujuan mengenalkan kepada BOS (DPO)," katanya.
"Dan dijanjikan akan diberikan upah uang sejumlah Rp50 juta untuk menjalani Home Industri pembuatan tembakau sintetis, namun yang diterima hanya Rp22,5 juta," sambungnya.
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 105 kilogram tembakau sintetis, beserta alat dan bahan peracik lainnya.
"Dengan melakukan pengungkapan home industry pembuatan tembakau sintetis ini Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 157.500 jiwa," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan 129 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
(Arief Setyadi )