TOKYO - Seorang pria di Jepang yang disebut-sebut telah menghabiskan waktu terlama di dunia di dalam penjara akibat hukuman mati telah dibebaskan dari kasus pembunuhan pada Kamis (26/9/2024). Keputusan ini mengakhiri pencarian keadilan oleh keluarganya setelah dihukum secara keliru atas kejahatan yang dilakukan hampir 60 tahun lalu.
NHK melaporkan pengadilan distrik Shizuoka membebaskan Iwao Hakamada, 88, dalam persidangan ulang atas pembunuhan empat orang di wilayah Jepang bagian tengah pada tahun 1966.
Hakamada menghabiskan 45 tahun di penjara akibat keputusan hukuman mati sebelum pengadilan memerintahkan pembebasannya dan persidangan ulang pada tahun 2014 di tengah keraguan tentang bukti yang menjadi dasar hukumannya.
Mantan petinju itu dituduh menikam hingga tewas mantan bosnya dan keluarganya sebelum membakar rumah mereka.
Meskipun ia sempat mengakui pembunuhan tersebut, namun ia menarik kembali pengakuannya dan mengaku tidak bersalah selama persidangannya. Dia tetap dijatuhi hukuman mati pada tahun 1968, hukuman yang ditegakkan oleh Mahkamah Agung Jepang pada tahun 1980.
Norimichi Kumamoto, salah satu dari tiga hakim di pengadilan Shizuoka yang telah menjatuhkan hukuman mati kepada Hakamada, mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk persidangan ulang pada tahun 2008, tetapi pembelaannya ditolak.
Pengacara Hakamada berpendapat bahwa tes DNA pada pakaian bernoda darah yang dikatakan milik klien mereka menunjukkan bahwa darah itu bukan darahnya.