“Itu yang berbeda dengan suatu kondisi kekerasan penganiayaan, di mana penganiayaan itu tidak mungkin memukul dan menendang dengan kekuatan yang sama, biasanya sama akan menimbulkan patah di lokasi-lokasi yang tidak sama atau hampir segaris dengan kasus ini,” lanjut Ade.
Selanjutnya patah tulang kemaluan sisi kanan pada jasad almarhum. Jika terjadi kasus penganiayaan, maka yang patah adalah daerah persambungan antara tulang kemaluan kanan dan kemaluan kiri. “Sedangkan kasus ini yang patah itu adalah sisi kanan, hal ini dan ini sifat kekerasanya high energy impact, memang berbeda kekerasan akibat pemukulan atau penendangan, itu tidak masuk dalam golongan kekerasan high energy impact,” tambah Ade.
Untuk menganalisa itu, tim melakukan ekshumasi, olah tempat jatuhnya Afif, dokumen dari LBH Padang, LPSK dan kepolisian. Ekshumasi itu dilakukan 8 Agustus 2024 di RSUP M. Djamil Padang.
(Qur'anul Hidayat)