Kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi. Darı hasil penyelidikan ini diketahui terduga pelaku ternyata mengarah kabur ke timur menuju Kabupaten Banyuwangi.
"Betul, kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu (21/9) lalu," bebernya.
Pada penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh -barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM. Pelaku lantas dibawa ke Polsek Pakis beserta barang bukti milik NK majikannya yang belum sempat ia jual.
“Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)