Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Pabrik Pengoplos Gas Elpiji di Subang

Didin Jalaludin , Jurnalis-Kamis, 26 September 2024 |03:05 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Pengoplos Gas Elpiji di Subang
Polisi gerebek pabrik pengoplos gas (foto: Okezone)
A
A
A

SUBANG - Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka.

Para pelaku ditangkap di Perumnas, Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Jumat, 06 September 2024 lalu. Modus dalam praktik curang ini, para pelaku mengambil isi gas bersubsidi yang dikemas dalam tabung ukuran 3 kg, lalu memasukanya ke dalam tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, non subsidi.

"Kemudian gas non subsidi yang dikemas dalam tabung besar dijual kembali," ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat dalam keterangan resminya di Polres Subang, Rabu (25/09/2024).

Keempat tersangka, kata Gilang, mempunyai peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai penyedia bahan baku gas bersubsidi, peralatan suntik yang sudah dimodifikasi, penyedia tempat produksi hingga proses penyuntikan atau pengoplosan dari tabung gas subsidi ke tabung non subsidi.

"Dari tangan para tersangka, didapati sejumlah barang bukti, seperti ratusan tabung gas elpiji, segel gas elpiji palsu, karet penutup gas elpiji, pipa penyambung ke regulator, serta ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement