GORONTALO – Polisi telah mengantongi identitas penyebar maupun perekam video syur antara guru Bahasa Indonesia (DA) dan muridnya (PP), siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo yang viral di media sosial. Diketahui, polisi sudah menangkap guru cabul tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya diberitakan, video asusila tersebut berdurasi 5.48 menit, namun belakangan diketahui video itu berdurasi 7 menit. Dalam tayangan memperlihatkan tindakan asusila seorang guru bersama anak didiknya di sebuah ruangan.
"Kita sudah mengetahui siapa yang merekam dan siapa yang menyebar pertama, namun untuk penanganan kita fokus dulu ke perilakunya ini," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dikutip, Jumat (27/9/2024).
Dikatakan Deddy, tujuan dari perekaman video syur tersebut awalnya untuk memberitahu ke istri oknum guru tersebut kelakuan suaminya.
"Alasannya rekan-rekan sudah tau awalnya untuk memberi tahukan ke istri oknum guru tersebut. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan DH (57), oknum guru dalam video tersebut sebagai tersangka karena siswi tersebut diketahui berusia 16 tahun," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang guru atau tenaga pendidik.