Aksi nekat yang dilakukan pelaku L lantaran masalah ekonomi, dari tiga sepeda motor yang dicurinya, dua sepeda motor telah dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kini tersangka L ditahan di Lapas Kelas 2b Sumedang, sementara DS yang masih dibawah umur ditahan di Lapas anak. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHpidana junto Pasal 365 KUHpidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)