Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokumen Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN Diserahkan ke Keluarga

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 28 September 2024 |16:16 WIB
Dokumen Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN Diserahkan ke Keluarga
Dokumen penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN diserahkan ke keluarga (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyerahkan dokumen penghapusan nama Presiden kedua RI, Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga Soeharto.

Adapun pihak keluarga Soeharto diwakili oleh kedua putrinya yakni Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soehato dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

"Kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Suharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespons dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Dalam dokumen itu, kata Bamsoet, ketetapan MPR yang menyebutkan secara eksplisit nama Soeharto dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998. Dengan begitu, ada kepastian hukum kepada Soeharto.

"Dalam prosesnya dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto," ujarnya.

Apalagi, Bamsoet mengungkapkan saat ini sudah adanya penerbitan surat ketetapan perintah penghentian penuntutan atau SKP3 pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung RI.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement