"Korban ini diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu. Hingga akhirnya dibawa ke kosan pelaku dan dilakukan pencabulan (sodomi) itu," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, pakaian pelaku dan korban. "Terkait adakah korban lain masih kita dalami, saat ini korban masih didampingi orangtua, dan kami juga nanti akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )