Bagaimana pencegahannya?
Peran keluarga hingga pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengurangi tingkat perokok anak di bawah umur. Senada dengan teori psikologi behavioristik yang dikenalkan John Broadus Watson buah pemikiran John Locke, lingkungan merupakan penentu dari perilaku manusia, khususnya remaja yang beranjak dewasa.
"Lingkungan terdekat anak adalah keluarga. Bagaimana orangtua menjadi role model dan memberikan penguatan informasi pada anak tentunya menjadi dasar yang kuat bagi anak untuk terlindungi dari rokok yang merupakan zat adiktif," kata Ketua Yayasan Kepedulian untuk Konsumen Anak (Kakak) Shoim Sahriyati.
Lingkungan sangat mempengaruhi perilaku manusia, termasuk para remaja. Selain keluarga, lingkungan pertemanan dan sekolah harus juga diperhatikan. Menurut Shoim, pemerintah dan lembaga pendidikan berwenang membuat regulasi serta kebijakan mengatur lingkungan yang mengurangi anak-anak terpengaruh rokok.
"Lingkungan inilah yang membutuhkan aturan atau kebijakan mulai dari kawasan yang tidak boleh merokok, pelarangan iklan atau promosi atau sponsor rokok, larangan penjualan rokok pada usia anak atau menaikkan harga rokok sehingga tidak terjangkau untuk anak," ungkap Shoim.
Kebijakan pemerintah dan peran orang tua, kata Shoim, keduanya mutlak dibutuhkan dalam rangka perlindungan anak dari rokok. Kebijakan adalah langkah negara dalam mengupayakan pemenuhan hak anak yang dalam hal ini pemerintah adalah pemangku kewajiban.
"Nah aturan sekarang sudah mengupayakan untuk meningkatkan perlindungan anak dari rokok. Yang harus dilihat adalah bagaimana mengimplementasikan kebijakan tersebut. Banyak kebijakan yang dalam implementasinya tidak efektif. Perlu keberanian dan ketegasan dalam implementasi kebijakan perlindungan anak dari rokok," beber Shoim.
Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa aturan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja dari bahaya rokok. Terbaru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 434 mengatur larangan untuk menjual rokok secara eceran atau ketengan. Rokok juga dilarang diperjualbelikan di radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan tersebut hingga kini masih menuai kontra dari para pelaku usaha, khususnya warung kelontong. Namun, pemerintah kukuh untuk terus melanjutkan regulasi tersebut. Sebab, beberapa negara telah menetapkan aturan penjualan rokok eceran sebagai bagian dari upaya pengendalian tembakau.
"Sekarang masih dalam pembahasan untuk permenkesnya tetapi apa yang sudah ada di dalam PP dan bisa dijalankan teknis, sudah bisa berjalan. Perbedaan pendapat bisa terjadi tapi kita perlu melihat bagaimana benchmark ke negara negara lain," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.