BEKASI - Guru ngaji berinisial S (52) dan MHS (29), mencabuli tiga santriwati di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, selama empat tahun. Kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya itu pada saat korban sedang tidur.
Pelaku S dan MHS merupakan ayah dan anak ini ditangkap polisi berdasarkan laporan dari orangtua korban dan telah ditetapkan tersangka. Ada tiga korban pencabulan yang melaporkan kasus yang terjadi pada Agustus 2020 silam.
Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun mengungkap kronologi, pencabulan oleh sepasang ayah-anak bermula saat para korban menginap setelah selesai mengaji. "Ada yang nginap, ada yang enggak. Jadi kebetulan dalam keterangannya ini bahwa beberapa santri yang menginap dalam satu kamar," katanya, Senin (30/9/2024).
Tersangka melancarkan aksi pada saat korban tidur di malam hari. Kedua pelaku lalu mendatangi kamar korban dan mulai melakukan aksi pencabulan. "Tersangka beraksi pada malam hari membangunkan santri yang sedang tidur sekitar pukul 01.00 WIB," ujarnya.
Aksi cabul yang pertama dilakukan pelaku terhadap korban yakni dengan menyentuh bagian alat vital korban. Saat itu, korban sempat diancam kepada tersangka, agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orangtua mereka. Hal itu dilakukan pelaku agar menutupi aksi bejatnya.
"Kita tahu korban ini masih anak-anak dia ketakutan dan dia memang pernah menyampaikan kepada orangtuanya hingga dilaporkan," imbuhnya.