Dan berdasarkan keterangan, JF (sebagai koki/pemasak) dirinya sudah mencetak Narkotika Gol.I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir sejak Juli tahun 2024 sampai saat ini.
Total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir dan harga pasaran pil PCC perbutirnya seharga Rp.150.000 atau jika dikonversi jumlah barang bukti bernilai Rp145,650,000,000.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tuturnya.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumhan Banten, Jalu Yuswa Panjang menyatakan pengungkapan ini merupakan sinergitas Kanwil Kemenkumham Banten, BNN dan Polri.
"Terungkapnya kasus ini karena adanya sinergitas ketiga lembaga untuk mengungkap jaringan narkoba. Dan kami dari Kanwil Kemenkumham Banten, akan siap membantu pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan BNN dan Polri," tutur Jalu.
(Puteranegara Batubara)