Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Pamer Alat Kelamin di Minimarket, Diperiksa Kesehatan Jiwanya

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2024 |19:18 WIB
Pria Ini Pamer Alat Kelamin di Minimarket, Diperiksa Kesehatan Jiwanya
Pria pamer alat kelamin di minimarket ditangkap polisi (Foto : Istimewa)
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

“Sementara, yang bersangkutan sudah tersangka, namun demikian, apabila ada perkembangan terkait kesehatan jiwanya kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan,” pungkasnya. 

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement