Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Sementara, yang bersangkutan sudah tersangka, namun demikian, apabila ada perkembangan terkait kesehatan jiwanya kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.