Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Pamer Alat Kelamin di Minimarket, Diperiksa Kesehatan Jiwanya

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2024 |19:18 WIB
Pria Ini Pamer Alat Kelamin di Minimarket, Diperiksa Kesehatan Jiwanya
Pria pamer alat kelamin di minimarket ditangkap polisi (Foto : Istimewa)
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

“Sementara, yang bersangkutan sudah tersangka, namun demikian, apabila ada perkembangan terkait kesehatan jiwanya kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan,” pungkasnya. 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement