Setelah dirasa nyawa teman kencannya tidak bernyawa lagi, oleh tersangka tubuh korban di masukan ke dalam lemari berukuran 1x1 meter.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka DS harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi dalam waktu lama.
(Fakhrizal Fakhri )