Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta Mengejutkan, Eks Tahanan KPK Mengaku Diminta Rp20 Juta agar Masa Isolasi Dipercepat

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2024 |16:35 WIB
Fakta Mengejutkan, Eks Tahanan KPK Mengaku Diminta Rp20 Juta agar Masa Isolasi Dipercepat
Sidang pungli di Rutan KPK. (Foto: Okezone/Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Eks tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin mengaku membayar Rp20 juta agar masa isolasinya dipercepat. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK dengan 15 terdakwa, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Awalnya, ia mengaku sempat menjalani masa isolasi selama tujuh hari dengan ruangan yang mengenaskan. "Masih ingat ruang isolasi itu seperti apa? bisa digambarkan oleh saudara?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024). 

"Sangat menyakitkan, ruangannya pengap, panas," jawab Wahyudin. 

Ia menyebutkan, tahanan saat menjalani masa isolasi ditempatkan di ruangan 2x3 meter. Menurutnya, pada masa isolasi tahanan tidak diperkenankan untuk keluar dari ruangan. 

"Tidak boleh keluar?" tanya Jaksa. 

"Tidak boleh, dikuci," jawab Wahyudin. 

Wahyudin menjelaskan, umumnya masa isolasi berlangsung selama 14 hari. Namun, dirinya hanya menjalani selama tujuh hari lantaran membayar uang pungli kepada petugas rutan. 

"Apa yang diminta petugas pada saat itu?" tanya Jaksa. 

"Saat itu petugas menyampaikan bahwa apabila ingin keluar cepat, kita harus membayar," ujarnya. 

Wahyudin mengaku, akhirnya memenuhi apa yang disyaratkan petugas rutan KPK untuk segera keluar dari ruang isolasi. 

"Berapa yang diminta pada saat itu?," tanya Jaksa. 

"Rp20 juta," ujarnya. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement