JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menanggapi pernyataan Pramono Anung terkait program anggaran RT, RW dan Kelurahan tidak boleh lebih dari 5% dari anggaran desa. Menurut Ridwan Kamil, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menerangkan dana kelurahan 5%.
"Itu Undang-Undang DKJ mengatakan dana kelurahan 5 persen. 5 persen x Rp80 triliun (APBD Jakarta), itu Rp4 triliun besar sekali," kata Ridwan Kamil usai debat di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024).
RIDO sendiri berjanji akan membuat program setiap RW akan mendapat anggaran Rp100 juta hingga Rp200 juta. Ridwan Kamil mengatakan, program tersebut bisa tercapai dengan alokasi dana yang ada.
"Masih banyak sisanya, bahkan saya cek ke DPRD nggak akan sanggup mengejar 4%. Jadi sudah saya hitung, kenapa saya berani keluar angka, saya sudah mengerjakan pekerjaan rumah saya dengan data," ujarnya.
Pramono Anung sebelumnya menyentil terkait aturan mengenai anggaran RT, RW dan Kelurahan diungkapkan dalam debat perdana Pilgub Jakarta di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia mengatakan, anggaran RT, RW dan Kelurahan tidak boleh lebih dari 5% dari anggaran desa.
"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sudah mengatur, untuk keperluan RT, RW, Kelurahan itu angkanya tidak boleh lebih dari 5%," kata Pramono saat sesi kedua debat.