"Saksi melihat serta mendengar pelaku sempat mengatakan 'Ape lo liat-liat' kepada korban. Lalu tiba-tiba Pelaku mengambil sebuah balok di rumahnya yang tidak jauh dari TKP dan kembali ke korban,”ujarnya.
“Korban yang saat itu sedang bersama anaknya langsung dipukul oleh pelaku menggunakan dengan sebuah balok berkali-kali yang mengenai badan dan di bagian kaki,"tandasnya.
Lebih lanjut, Zen menyebut pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas perbuatan penganiayaan tersebut.
(Fahmi Firdaus )