Uum menuturkan, untuk penanganan korban, UPTD PPA telah melakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya). Korban menceritakan kepada sang paman telah mengalami kekerasan seksual oleh ayah temannya.
"Kekerasan seksual terjadi pada 21 September 2024. Pada Rabu 3 Oktober 2024 malam, terlapor dibawa ke Polrestabes Bandung. Saat ini, terlapor dalam tahanan Polrestabes Bandung. Rencana tindak lanjut pemeriksaan psikologis pada Rabu 9 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB," tutur Uum.
Uum mengatakan, dalam upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Bandung terus melakukan sosialisasi dan edukasi baik kepada masyarakat, peserta didik maupun tenaga kependidikan.
"Melalui kegiatan inovasi Senandung Perdana (Sekolah dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak) telah berjalan di 10 kelurahan dengan kasus yang relatif tinggi dan 30 SMP Negeri di Kota Bandung," katanya.
(Arief Setyadi )