JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kasus pertemuan dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Terkait hal itu, Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo meminta agar Alex Marwata dibebastugaskan sehari agar tak ada alasan tidak memenuhi panggilan polisi pada hari Jumat. Menurut Yudi, asas praduga tidak bersalah kepada Alex tentu tetap harus dikedepankan, Namun memastikan KPK bersih dari dugaan perbuatan pidana dan etik tentu juga harus lebih penting.
“Oleh karena itu, demi marwah lembaga, KPK harus memastikan Alex hadir dan membebastugaskannya dari tugas sehari hari pada hari Jumat. Dewas KPK pun diminta oleh mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini memastikan hal yang sama,” kata Yudi dalam keterangannya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Yudi menegaskan, Alex wajib hadir untuk memberikan keterangan kepada Kepolisian sehingga bisa membuka kotak pandora terkait dengan pertemuan tersebut, agar semuanya bisa terbuka secara terang benderang.
Disisi lain, Yudi meyakini bahwa, Polda Metro Jaya telah mempunyai gambaran utuh dari saksi saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Sehingga sudah saatnya dilakukan pemeriksaan terhadap Alex.
“Berharap Alex Jujur dalam pemeriksaan tersebut dan Polda Metro segera menuntaskan kasus tersebut dengan memutuskan apakah telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk naik ke penyidikan atau tidak,” ujar Yudi.