Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Penyidik KPK Minta Alex Marwata Dibebastugaskan Sehari agar Tak Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Hari Jumat 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2024 |11:21 WIB
Eks Penyidik KPK Minta Alex Marwata Dibebastugaskan Sehari agar Tak Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Hari Jumat 
Pimpinan KPK Alexander Marwata. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kasus pertemuan dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto, pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

Terkait hal itu, Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo meminta agar Alex Marwata dibebastugaskan sehari agar tak ada alasan tidak memenuhi panggilan polisi pada hari Jumat. Menurut Yudi, asas praduga tidak bersalah kepada Alex tentu tetap harus dikedepankan, Namun memastikan KPK bersih dari dugaan perbuatan pidana dan etik tentu juga harus lebih penting. 

“Oleh karena itu, demi marwah lembaga, KPK harus memastikan Alex hadir dan membebastugaskannya dari  tugas sehari hari pada hari Jumat. Dewas KPK pun diminta oleh mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini memastikan hal yang sama,” kata Yudi dalam keterangannya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (9/10/2024). 

Yudi menegaskan, Alex wajib hadir untuk memberikan keterangan kepada Kepolisian sehingga bisa membuka kotak pandora terkait dengan pertemuan tersebut, agar semuanya bisa terbuka secara terang benderang. 

Disisi lain, Yudi meyakini bahwa, Polda Metro Jaya telah mempunyai gambaran utuh dari saksi saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Sehingga sudah saatnya dilakukan pemeriksaan terhadap Alex. 

“Berharap Alex Jujur dalam pemeriksaan tersebut dan Polda Metro segera menuntaskan kasus tersebut dengan memutuskan apakah telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk naik ke penyidikan atau tidak,” ujar Yudi.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret lalu. Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).

Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement