JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sejak 5 April - 7 Oktober 2024 pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 23 saksi.
"Penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang," ujarnya, Rabu (8/10/2024)
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan, beberapa saksi yang dimaksud adalah pegawai KPK, Itjen Kementerian Keuangan RI, juga saksi ahli. Untuk Eko Darmanto juga sudah dua kali diperiksa. Pihaknya masih terus menyelidiki dugaan tindak pidana kasus ini. Dia memastikan kasus bakal diusut tuntas.
"Saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sudah dilakukan klarifikasi sebanyak 2 kali," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, bakal diperiksa polisi pada Jumat, 10 Oktober 2024. Dia bakal diperiksa terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
"Permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap suadara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024," ucap Ade.