Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebelet Pesta Narkoba, 5 Kawanan Nekat Begal Ojol Pakai Airsoft Gun di Jakbar 

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2024 |18:36 WIB
Kebelet Pesta Narkoba, 5 Kawanan Nekat Begal Ojol Pakai Airsoft Gun di Jakbar 
Polisi Rilis Kasus Begal. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap lima pelaku begal yang menodongkan Airsoft Gun kepada pengendara Ojek Online (Ojol) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka ingin merampas motor korban untuk dijual dan uangnya akan dipakai untuk pesta narkoba.

“Ada 5 orang tersangka yang berhasil diamankan. Yang pertama atas nama MI alias Kampleng (25), NY alias Ucup (37), S alias Pandu (30), RK alias Abak (31), dan MF,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Rabu (9/10/2024).

Syahduddi mengungkapkan bahwa selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti satu buah senjata Airsoft Gun tipe Glock 19 warna silver, satu unit sepeda motor Honda Vario milik Korban, satu unit motor Satria FU milik pelaku atas nama RK dan atas nama MI, dan tiga unit ponsel milik pelaku.

Syahduddi menyebutkan bahwa pelaku melancarkan aksinya lantaran hendak mengonsumsi narkoba.

“Pengakuan para tersangka bahwa memang mereka ini baru pertama kali melakukan aksinya. Yang berangkat daripada keinginan para pelaku ini untuk mengkonsumsi narkoba,” ujar dia.

Dia menambahkan, bahwa para tersangka ini memang tinggal di sekitar Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian pelaku menyewa apartemen untuk berkumpul dan melakukan pesta narkoba.

“Alamat tempat tinggal para tersangka ini kan semuanya berada di wilayah Jakarta Barat. Mereka sudah menyewa kamar di apartemen di Cengkareng dengan tarif Rp250.000 per hari,” jelas Syahduddi.

 

Lebih jauh, pelaku berhasil merampas motor dan tas selempang yang berisi ponsel korban, pelaku langsung menjual ponsel hasil curian ke pengedar narkoba untuk ditukarkan dengan sabu-sabu.

“Yang baru dijual adalah satu unit handphone tersebut. Dijual di salah satu pengedar narkoba di kawasan Kampung ambon, kemudian dibeli narkoba satu paket sabu dan juga diberikan uang tunai sebesar Rp200 ribu,” jelas dia.

Kemudian akibat perbuatannya para pelaku dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement